Chat YUK!!!

Selasa, 01 Juni 2010

Hukuman

CHUKOKU :
Dapat dikenakan pada pelanggaran ringan atau pelanggaran kecil yang dilakukan pertama kali.

KEIKOKU :
Adalah hukuman dimana IPPON (satu poin) ditambahkan pada skor/nilai lawan. KEIKOKU dijatuhkan pada pelanggaran kecil dimana peringatan sebelumnya telah diberikan dalam pertandingan itu atau pada pelanggaran yang belum cukup serius untuk mendapat HANSHOKU-CHUI.

HANSHOKU-CHUI :
Adalah hukuman dimana NIHON (dua poin) ditambahkan pada skor lawan. HANSHOKU-CHUI biasanya dikenakan pada pelanggaran dimana KEIKOKU sebelumnya telah diberikan pada pertandingan tersebut. Ataupun dapat dikenakan langsung untuk pelanggaran tersebut, dimana hukuman HANSOKU belum tepat diberikan.

HANSOKU :
Diterapkan seiring pelanggaran yang sangat serius atau ketika satu HANSOKU-CHUI telah diberikan. Ini menghasilkan diskualifikasi dari kontestan. Pada pertandingan beregu, pemain yang mengalami luka akan menerima delapan angka, dan lawannya mendapat angka nol.

SHIKAKU :
Adalah suatu diskualifikasi dari turnamen, kompetisi atau pertandingan, dalam hal menentukan batasan hukuman SHIKAKU harus dapat dikonsultasikan dengan Dewan Wasit. SHIKAKU dapat diberlakukan jika kontestan melakukan tindakan : mengabaikan perintah wasit menunjukkan kebencian/tindakan tidak terpuji, merusak prestise dan kehormatan Karate-Do atau jika tindakan lainnya dianggap melanggar aturan dan semangat turnamen. Pada pertandingan beregu anggota tim dapat menerima SHIKAKU, tim lawan akan mendapat delapan angka dan lawan mendapat angka nol.

Sabtu,
06
Juni

Kesalahan Kategori 1 dan 2 / (C1 dan C2)

|

Perilaku yang dilarang (Kesalahan) :
Ada dua kategori yang dikelompokkan sebagai perilaku yang dilarang (=kesalahan) yaitu :

Kategori 1 (Category 1) :

1. Melakukan teknik serangan sehingga menghasilkan kontak yang kuat/keras, walaupun serangan tersebut tertuju pada daerah yang diperbolehkan. Selain itu dilarang melakukan serangan ke arah atau mengenai tenggorokan.
2. Serangan ke arah lengan atau kaki, tenggorokkan, persendian atau pangkal paha.
3. Serangan ke arah muka dengan teknik serangan tangan terbuka.
4. Teknik melempar/membanting yang berbahaya/terlarang yang dapat menciderai lawan.


Kategori 2 (Category 2) :

1. Berpura-pura atau melebih-lebihkan cidera yang dialami.
2. Berulang kali keluar dari area pertandingan (JOGAI).
3. Membahayakan diri sendiri dengan membiarkan dirinya terbuka atau tidak memperhatikan keselamatan diri atau tidak mampu untuk menjaga jarak yang diperlukan untuk melindungi diri (MUBOBI).
4. Menghindari serangan/pertandingan yang mengakibatkan lawan kehilangan kesempatan untuk memperoleh poin/nilai.
5. Merangkul (memiting), bergumul (bergulat), mendorong, dan menangkap lawan yang berlebihan tanpa mencoba untuk melakukan teknik serangan.
6. Melakukan teknik alamiah atau serangan yang pada dasarnya tidak dapat dikontrol untuk keselamatan lawan dan berbahaya, serta serangan-serangan yang tidak terkontrol.
7. Melakukan serangan dengan kepala, lutut atau siku.
8. Berbicara kasar atau memanasi/menggoda lawan, tidak mematuhi perintah wasit, melakukan tindakan yang tidak pantas ke arah anggota/panel wasit, serta tindakan lain yang melanggar etika.


PENJELASAN :

1. Hukuman kategori 1 dan 2 tidak saling berakumulasi silang.
2. Satu hukuman dapatb secara langsung dijatuhkan pada satu pelanggaran peraturan tetapi sekali diberikan, pengulangan kategori itu harus disertakan dengan bertambahnya tingkat hukuman yang dijatuhkan. Misalnya tidak mungkin salah satu kontestan (AKA/AO) mendapat peringatan atau hukuman untuk kontak yang berlebihan dan kemudian mendapat peringatan untuk kontak berlebihan yang kedua.
3. Peringatan (CHUKOKU) diberikan, dimana telah terjadi pelanggaran kecil dari aturan, tapi peluang kontestan untuk menang tetap tidak berkurang (dalam pandangan PAnel Wasit) oleh kesalahan lawan.
4. Satu KEIKOKU dapat dikenakan secara langsung tanpa memberi peringatan terlebih dahulu. KEIKOKU biasanya dimana potensi kontestan (AKA/AO) untuk menang berkurang sedikit (dalam pandangan Panel Wasit) oleh kesalahan lawan.
5. Satu HANSOKU-CHUI dapat dikenakan secara langsung atau melanjutkan peringatan atau KEIKOKU dan digunakan dimana potensi kontestan untuk menang menjadis serius berkurang oleh kesalahan lawan.
6. Satu HANSOKU dijatuhkan untuk hukuman yang berakumulasi, tapi dapat dijatuhkan pada pelanggaran serius. Ini digunakan ketika dalam pandangan Panel Wasit potensi kontestan untuk menang benar-benar serius karena kesalahan lawan.
7. Setiap peserta yang menerima HANSOKU karena menyebabkan luka dan yang dalam pandangan wasit dan pengawas area pertandingan dianggap bertindak sembarangan atau berbahaya atau kontestan yang dianggap tidak memiliki kemampuan kontrol yang penting dibutuhkan untuk pertandingan WKF. Hal ini akan dilaporkan pada Komisi Wasit. Komisi Wasit akan memutuskan apakah kontestan itu akan ditarik dari seluruh pertandingan dan atau pertandingan berikutnya.
8. SHIKAKU dapat dikenakan secara langsung tanpa peringatan apapun sebelumnya. Kontestan tanpa berbuat kesalahan dapat menerima SHIKAKU jika pelatih atau anggota yang tidak bertanding dari delegasi kontestan berprilaku merusak prestise dan kehormatan KARATE-Do. Jika wasit percaya bahwa satu kontestan telah bertindak secara tidak terpuji tanpa menghiraukan apakah luka fisik telah terjadi atau belum, maka SHIKAKU yang akan diperoleh kontestan tersebut dan bukan HANSOKU merupakan hukuman yang tepat.
9. Suatu SHIKAKU harus diumumkan kepada publik.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites