===========
1. Tidak seorangpun boleh memprotes penilaian pada anggota panel wasit.
2. Jika prosedur wasit terlihat bertentangan dengan peraturan, presiden dari federasi atau wakil resmi adalah satu-satunya pihak yang diperbolehkan menyatakan protes.
3. Protes akan berbentuk laporan tertulis diserahkan segera setelah pertandingan, dimana protes dilayangkan itu selesai (satu-satunya pengecualian untuk ini adalah protes yang berkaitan dengan kesalahan administrasi, pengawas area pertandingan harus diberitahu segera kesalahan administrasi telah terdeteksi).
4. Protes harus diserahkan kepada juri banding. Pada waktunya juri banding akan meninjau isi yang mengarah pada keputusan yang diprotes. Setelah memeprtimbangkan semua fakta yang ada, mereka akan membuat laporan dan menjadi wewenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
5. Protes yang berkaitan dengan penerapan aturan harus dibuatkan dan diajukan sesuai dengan prosedur pengaduan yang ditentukan oleh WKF EC. Protes ini harus diajukan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh petugas wakil dari tim atau kontestan.
6. Protes harus mendepositokan sejumlah uang sebagaimana disepakati oleh WKF EC dan bersamaan dengan pembayaran, protes yang diajukan harus disetujui juri banding.
7. Komposisi dari juri banding.
Juri banding adalah gabungan dari 3 wasit senior yang ditunjuk oleh komisi wasit, tidak dibolehkan 2 anggota dari negara yang sama.
Bila terjadi situasi conflict of interest, dimana anggota juri banding memiliki kesamaan negara serta hubungan famili atau darah secara hukum dengan semua bagian yang terlibat dalam insiden yang diprotes termasuk panel wasit yang terlibat, maka Komisi Wasit harus juga menunjuk 3 anggota tambahan yang diberi urutan 1 sampai dengan 3 dimana secara otomatis akan mengganti setiap anggota juri banding.
8. Proses evaluasi banding.
Merupakan kewajiban dari pihak yang menerima protes, menyampaikannya ke juri banding dan mendepositokan uang protes ke bendahara.
Setelah protes disampaikan, juri banding segera melakukan investigasi dan penelitian yang dibutuhkan, sebagaimana yang mereka protes, sebagai bahan pertimbangan yang diperlukan untuk menemukan kebenaran protes, setiap anggota juri banding diwajibkan memberika hasil keputusan terhadap keabsahan dari protes, dan tidak boleh ada yang tidak memberikan pertimbangan.
9. Protes ditolak.
Jika protes ditemukan tidak valid, juri banding akan menunjuk salah seorang anggotanya untuk menyampaikan kepada pihak yang protes bahwa protes telah, kemudian menuliskan kata "ditolak", didalam dokumen asli, dan harus ditandatangani oleh semua anggota juri banding, dimana sebelumnya deposit sudah diterima oleh bendahara dan diteruskan ke sekretaris jenderal.
10. Protes diterima.
Jika protes diterima, juri banding akan meneruskan kepada OC dan Komisi Wasit untuk mengambil langkah-langkah yang praktis untuk menormalisir keadaan, termasuk kemungkinan :
> Merubah hasil keputusan yang kontroversial dengan peraturan.
> Merubah hasil dari pertandingan didalam pool pada saat sebelum terjadinya insiden.
> Mengulangi pertandingan yang menyebabkan terjadinya insiden.
> Membuat rekomendasi kepada Komisi Wasit yang menyatakan bahwa panel wasit yang terlibat sudah dievaluasi untuk dikoreksi atau diberi sangsi.
Merupakan tanggung jawab dari juri banding untuk mengambil keputusan yang bijaksana dalam dengan cara yang tepat mengambil tindakan yang akan mengganggu jalannya pertandingan, mengulangi proses eliminasi adalah piliha terakhir untuk keamanan dan mendapatkan hasil.
Juri banding akan menunjuk satu dari anggotanya yang akan menyampaikan kepada pihak yang protes bahwa protes diterima, dan menuliskan kata "Diterima" pada dokumen asli, yang ditandatangani oleh masing-masing juri banding, uang yang didepositokan sebelumnya akan dikembalikan oleh bendahara, dan dokumen protes akan diteruskan kepada sekretaris jenderal.
11. Laporan Insiden
Selain menangani insiden seperti yang diuraikan diatas, juri banding akan membuat laporan insiden yang diprotes, yang menjelaskan tentang penemuan-penemuan mereka, dan menyampaikan alasan-alasa kenapa protes diterima atau ditolak. Laporan harus ditandatangani oleh anggota dari juri banding, dan dikirimkan ke sekretaris jenderal.
12. Wewenang dan batasan
Keputusan juri banding adalah final, tidak bisa diganggu gugat, hanya bisa digugurkan oleh keputusan Executive Committee.
Juri banding tidak bisa menjatuhkan sangsi atau hukuman, fungsi mereka hanya menyampaikan keputusan terhadap kasus protes dan tindakan yang dibutuhkan dari RC dan OC untuk mengambil tindakan perbaikan dan meralat semua prosedur perwasitan yang bertentangan dengan peraturan.
0 komentar:
Posting Komentar